Menurut penelitian Badan Kesehatan
Dunia (World Health Organization), rokok
mengandung 4.000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Sedikitnya,
ada 25 jenis penyakit yang dapat timbul akibat merokok. Sementara di
dunia ditemukan 70 juta kematian dalam kurun waktu 50 tahun terakhir
karena penyakit yang disebabkan dari kebiasaan merokok. Satu
diantaranya adalah kanker. Sebuah survei pernah menyebutkan, kanker
paru-paru menjadi penyebab kematian utama di Australia pada tahun
1993. Angka 26,9% kematian yang terjadi di Negeri Kangguru itu
dsebabkan kanker paru-paru.
Meskipun
banyak anggota masyarakat yang meninggal karena penyakit akibat
merokok, hal itu ternyata tak cukup kuat menjadi shock
teraphy para pecandu rokok.
Sebaliknya, jumlah perokok aktif kian bertambah, termasuk di
Indonesia. Dengan jumlah rokok yang diisap per tahun rata-rata
mencapai 215 miliar batang, Indonesia memang menjadi salah satu
negara dengan jumlah perokok aktif tertinggi. Setidaknya, 62% kaum
pria Indonesia adalah perokok aktif. Yang lebih menyedihkan, menurut
WHO pula, 22% remaja di Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai
perokok. Dari hasil polling Litbang
SINDO, remaja merokok dikarenakan 67% dorongan rasa ingin tahu, 32%
disebabkan ikut-ikutan teman atau “latah”
dan 1% karena tergoda dengan iming-iming bahwa rokok dapat melepas
kepenatan dan masalah yang mereka hadapi terhadap ajakan temannya
yang merokok, kondisi tersebut setidaknya menumbuhkan keprihatinan.
Betapa besar uang yang telah dihamburkan para perokok untuk
mengundang datangnya penyakit di dalam tubuh masing-masing.
Berdasarkan catatan
Departemen Kesehatan RI, dana yang dikeluarkan para perokok dari
kelompok masyarakat berpendapatan rendah mencapai 9,1% dari jumlah
pendapatannya. Sementara bagi kelompok masyarakat berpendapatan
sedang dan tinggi 7,47%. Bayangkan saja para masyarakat berpendapatan
rendah lebih banyak yang mementingkan rokoknya dari pada kebutuhan
pokok sehari-harinya.
Dewasa ini,
seharusnya pemerintah tidak tinggal diam saja akan masalah rokok yang
sudah “mendarah daging” di Indonesia, pada dasarnya memang tidak
ada peraturan tertulis yang mengharuskan anak di bawah umur tidak
boleh merokok. Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang
belum memiliki peraturan mengenai batas minimum usia pembeli rokok.
Namun, norma-norma yang dianut masyarakat kita telah menjadikan rokok
sebagai sesuatu yang tabu untuk dikonsumsi para anak remaja. Tapi,
karena remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, walhasil norma
tersebut terpatahkan sudah.
Pemerintah
seharusnya mengenakan pajak yang tinggi terhadap orang yang
mengonsumsi rokok, mungkin hanya dengan cara ini para perokok di
Indonesia lebih bisa ditekan angkanya. Apa jadinya negeri ini jika
semua remaja dan penduduknya menjadi ”Gila Rokok”...
Saya menulis
artikel ini untuk mengajak para pembaca agar menjauh dan tidak
sekali-sekali mencoba ROKOK...
Comments
Post a Comment
Thank you!